Inilah Kriteria dan Persyaratan untuk Penerima Bansos PBI JK Tahun 2024

- 8 Mei 2024, 15:05 WIB
Inilah Kriteria dan Persyaratan untuk Penerima Bansos PBI JK Tahun 2024
Inilah Kriteria dan Persyaratan untuk Penerima Bansos PBI JK Tahun 2024 /

TrenggalekPedia - Dalam upaya untuk memperkuat aksesibilitas layanan kesehatan di seluruh negeri, pemerintah baru-baru ini menyalurkan bantuan sosial, atau yang biasa dikenal sebagai Program Jaminan Kesehatan 2024 (Bansos JK).

Dalam inisiatif ini, penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan menerima bantuan yang setara dengan layanan kesehatan kelas 3 saat mencari pengobatan medis.

Namun, untuk memenuhi syarat program ini, individu harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Perlu dicatat, jika Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk tahun 2024 tetap aktif, penerima memiliki kesempatan untuk secara otomatis menerima manfaat bantuan sosial.

Namun demikian, sangat penting untuk secara berkala memverifikasi status KIS untuk memastikan kevalidan dan kelayakan untuk Bansos.

Informasi lebih lanjut mengenai penyaluran Bansos, termasuk status aktif dan durasi bantuan, dapat ditemukan di platform verifikasi Bansos KIS.

Di sini, individu diminta untuk memasukkan rincian seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa tempat tinggal, nama lengkap sesuai KTP, dan kode captcha untuk pengambilan data.

Penting untuk dipahami bahwa bantuan asuransi kesehatan PBI JK tidak dapat ditarik dalam bentuk tunai. Sebaliknya, bantuan tersebut akan disalurkan ketika individu membutuhkan perawatan medis khusus di rumah sakit kelas 3.

Bansos PBI JK, atau Bantuan Sosial bagi Penerima Iuran Jaminan Kesehatan, secara khusus ditujukan untuk memperkuat akses layanan kesehatan bagi golongan yang secara finansial rentan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah