BLT Dana Desa Sudah Disalurkan di 6 Daerah Ini pada Bulan Mei 2024, Termasuk Desamu?

- 13 Mei 2024, 09:05 WIB
BLT Dana Desa Sudah Disalurkan di 6 Daerah Ini pada Bulan Mei 2024, Termasuk Desamu?
BLT Dana Desa Sudah Disalurkan di 6 Daerah Ini pada Bulan Mei 2024, Termasuk Desamu? /simpeldesa.com

TrenggalekPedia - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di wilayah pedesaan.

Tahun 2024 menjadi momentum penting, di mana program ini terus disalurkan kepada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh penjuru Indonesia.

Setiap KPM diizinkan menerima BLT Dana Desa 2024 berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama satu tahun.

Program ini tidak hanya menjadi angin segar bagi keluarga yang kurang mampu, tetapi juga mewakili komitmen pemerintah dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.

Sumber dana BLT berasal dari alokasi dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa-desa.

Program ini merupakan bagian dari strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yang telah menjadi fokus utama pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Ternyata Berbeda dari Bansos Biasanya, Inilah Kriteria Penerima BLT Rp600 Ribu

Waktu pencairan BLT Dana Desa tidak memiliki jadwal pasti, karena penyalurannya disesuaikan oleh masing-masing pihak desa.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyaluran BLT Dana Desa 2024 telah dimulai sejak Februari hingga Juni 2024.

Di berbagai daerah seperti Kalurahan Hargosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, pencairan BLT telah dilakukan pada bulan Maret dan April.

Begitu pula di Desa Sendang, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, serta Desa Bakas, Kabupaten Klungkung, Bali.

Meskipun mekanisme pencairan dapat bervariasi antara satu desa dengan desa lainnya, aturan umumnya adalah pencairan dilakukan setiap 2 atau 3 bulan sekali.

Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa untuk KPM yang memiliki potensi kemiskinan ekstrem. Alokasi bantuan ini dipotong maksimal 25 persen dari pagu dana desa yang dipangkas setiap kali pencairan.

Syarat penerima BLT Dana Desa 2024 mencakup beberapa kriteria, seperti status keluarga miskin, kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit kronis atau difabel, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), serta rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.

Program BLT Dana Desa 2024 menjadi bagian penting dari instruksi presiden untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.

Melalui pendataan dan survei langsung, diharapkan bantuan ini dapat tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dengan demikian, BLT Dana Desa 2024 tidak hanya menjadi sumber harapan bagi keluarga miskin di pedesaan, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam upaya bersama menuju kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah