Raih Kesempatan Emas! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah Lewat Prakerja Gelombang Berikut

- 22 Mei 2024, 17:15 WIB
Raih Kesempatan Emas! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah Lewat Prakerja Gelombang Berikut
Raih Kesempatan Emas! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah Lewat Prakerja Gelombang Berikut //prakerja/

TrenggalekPedia – Lewat prakerja gelombang ini raih kesempatan emas untuk bisa mendapatkan saldo DANA dari pemerintah senilai Rp700 ribu secara gratis. Di mana sekarang sebagian besar orang tengah mencari informasi terkait cara untuk memperolah bantuan dari pemerintah ini.

Sebagai informasi, bahwa pemerintah tengah membuka gelombang baru untuk masyarakat di Tanah Air agar bisa memperoleh bantuan berupa saldo DANA gratis. Bantuan tersebut bisa didapatkan jika kalian telah terdaftar menjadi peserta penerima manfaat dari program Kartu Prakerja.

Di mana peserta yang dinyatakan berhasil lolos seleksi akan mendapatkan saldo DANA gratis senilai Rp700 ribu, saldo DANA tersebut merupakan bagian dari insentif yang bisa didapatkan oleh peserta dari program Kartu Prakerja dan telah mengikuti semua tahapan sampai akhir.

Bantuan tersebut ditujukan bagi WNI yang tengah mencari pekerjaan sampai pekerja yang ingin meningkatkan skil kemampuannya, di mana berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Baca Juga: Gunakan Fitur INI, Bisa Ajukan Pinjam Saldo DANA Rp500 Ribu dengan Mudah, Simak Caranya

Setelah berhasil mendaftar dan dinyatakan lolos seleksi, maka peserta dapat mencairkan insentif senilai Rp700 ribu dengan mengikuti langkah-langkah ini:

Telah menonton 3 video dan menghubungkan akun DANA premium ataupun e wallet dan bisa rekening lainnya, telah membeli dan mengikuti pelatihan sampai selesai, memberikan penilaian dan ulasan di lembaga pelatihan yang diikuti, hingga mengisi 2 survei evaluasi yang telah disediakan oleh pihak Kartu Prakerja.

Selain itu, adapun beberapa syarat yang perlu diketahui sebelum mendaftar di program Kartu prakerja 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 sampai 64 tahun, bukan Penjabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, Kepala dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD, tidak tengah menjalani pendidikan formal dan non formal, serta maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang sama.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah