Polisi Pembunuh George Flyod Divonis Bersalah

21 April 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi. /Pixabay

TRENGGALEKPEDIA.COM— Derek Chauvin, mantan petugas polisi Minneapolis divonis bersalah pada Selasa 20 April 2021 atas pembunuhan George Floyd. 

Juri beranggotakan 12 orang memutuskan Chauvin, bersalah atas ketiga dakwaan terhadapnya pembunuhan tingkat dua dan tiga.

Mereka memutuskan vonis setelah mendengar kesaksian selama tiga minggu dan berunding selama lebih dari 10 jam.

Baca Juga: Update Terbaru Covid-19 Hari Ini: Kasus Harian Bertambah Sebanyak 5.549 Kasus

Warga Amerika yang dengan cemas menunggu putusan dalam persidangan bereaksi dengan gembira dan lega dengan putusan tersebut.

Setelah peristiwa tersebut terjadi persimpangan lalu lintas Minneapolis dinamai George Floyd Square.

Para pendukung George Floyd berteriak, bersorak, dan bertepuk tangan atas berita tentang vonis bersalah tersebut

Alun-alun kota telah menjadi tempat ziarah dan protes sejak kematian Floyd karena ketidakadilan rasial dan kebrutalan polisi yang ia terima.

Baca Juga: Netizen Soroti Ulah Rachel April: Hapus Semua Foto Anggota Grup di Akun Instagram Pribadinya

Kata-katanya saat ia sekarat, "Saya tidak bisa bernapas," terus digemakan demonstrasi jalanan menentang pembunuhannya yang mengguncang Amerika Serikat dan dunia tahun lalu.

Setelah putusan tersebut demonstran bernama Lynea Bellfield "Saya bisa bernapas," karena keadilan yang George Floyd terima.

Putusan itu membuat orang-orang bersorak ke jalan dan pengendara membunyikan klakson mereka di sejumlah kota besar AS, termasuk Washington dan New York City.

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran Rabu 21 April 2021, Arga Korupsi Uang Perusahaan Pangeran Merasa Dijebak

Air mata membasahi wajah Chris Dixon, seorang warga Black Minneapolis berusia 41 tahun, ketika dia mendengar putusan itu bersama orang banyak di luar gedung pengadilan Kabupaten Hennepin tempat persidangan diadakan.

Chauvin langsung diborgol setelah Hakim Hennepin, Peter Cahill membacakan putusan dengan suara bulat.

Ia mengenakan masker ketika putusan dibacakan dengan dikawal keluar dari ruang sidang ketika saudara laki-laki George Floyd, Philonise Floyd, memeluk jaksa penuntut.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Rabu 21 April 2021 Tayang di ANTV, Anandhi Dilarang Bersekolah Karena Sudah Dijodohkan

Sebelumnya George Floyd pria kulit hitam berusia 46 tahun meninggal dengan lehernya dijepit di bawah lutut oleh Chauvin selama lebih dari sembilan menit.

Derek Chauvin tak mengangkat lututnya saat George yang diborgol terus mengatakan ‘saya tak bisa benafas’ lalu tak lama ia menghembuskan nafas terakhirnya.

Petugas polisi ini dipecat setelah kasus kematian George Floyd menyeruak dan videonya pun viral ke penjuru negeri.***

Editor: Samsul Abidin

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler