Tak Main-main Soal Mudik, Kemenhub Larang Operasional Transportasi pada 6-17 Mei 2021

- 8 April 2021, 19:49 WIB
Kemenhub melarang operasional moda transportasi darat, laut maupun darat mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 terkait mudik lebaran tahun ini.
Kemenhub melarang operasional moda transportasi darat, laut maupun darat mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 terkait mudik lebaran tahun ini. /Antara/Asep Fathulrahman

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah tidak main-main dalam melarang masyarakat Indonesia melaksanakan mudik lebaran tahun ini.

Kementerian Perhubungan (kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.

Larangan tersebut diterbitkan guna menekan laju perkembangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Trend Noona, Drama Terbaru dengan Perbedaan Usia Lebih dari 10 Tahun Antara Para Pemainnya

Mengenai pelarangan mudik tahun ini, juru bicara Kemenhub Adita Irawati memberikan pernyataan dalan pers kemarin Kamis, 8 April 2021.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Transportasi yang dilarang untuk beroperasi yakni mulai dari moda darat, laut, hingga udara.

Baca Juga: Shio yang Beruntung Dalam Hal Keuangan Hingga Keluarga Besok, Jumat 9 April 2021

Baca Juga: Khutbah Jumat Menyambut Bulan Ramadhan 1442 H: Mengawali Bulan yang Penuh Berkah

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x