TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah tidak main-main dalam melarang masyarakat Indonesia melaksanakan mudik lebaran tahun ini.
Kementerian Perhubungan (kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.
Larangan tersebut diterbitkan guna menekan laju perkembangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Trend Noona, Drama Terbaru dengan Perbedaan Usia Lebih dari 10 Tahun Antara Para Pemainnya
Mengenai pelarangan mudik tahun ini, juru bicara Kemenhub Adita Irawati memberikan pernyataan dalan pers kemarin Kamis, 8 April 2021.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Transportasi yang dilarang untuk beroperasi yakni mulai dari moda darat, laut, hingga udara.
Baca Juga: Shio yang Beruntung Dalam Hal Keuangan Hingga Keluarga Besok, Jumat 9 April 2021
Baca Juga: Khutbah Jumat Menyambut Bulan Ramadhan 1442 H: Mengawali Bulan yang Penuh Berkah