TRENGGALEKPEDIA.COM - Personel Satreskrim Polres Kediri Kota menggerebek salah satu rumah di Desa Jugo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Pasalnya, rumah tersebut diduga digunakan untuk judi dadu.
Saat penggerebekan, personel Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap tujuh pelaku.
Baca Juga: Yang tidak Dikatakan orang Mengenai Fakta-fakta Pahit Pernikahan
Mereka adalah Jasi (43), Mulyadi (53), Warsito (40), Agus Sugiarto (42), Suwarni (54), Suyut (50), dan Slamet (40), semuanya merupakan warga Mojo.
Menurut Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima sebelumnya.
Berdasarkan informasi tersebut, personel segera menyelidiki dan ternyata benar ada praktik perjudian.
"Personel menggerebek rumah tersebut. Ada tujuh orang yang diamankan beserta barang bukti," ujarnya, Jumat 19 Februari 2021.
Berdasarkan hasil interogasi, dalam praktik judi ini diketahui bahwa Jesi, Mulyadi, dan Warsito sebagai bandar secara bergantian. Sedangkan empat lainnya adalah penombok.
Sementara rumah yang digunakan untuk judi dadu adalah milik Slamet. Dia mendapat kompensasi Rp100 ribu.
Baca Juga: Setelah 5 Hari Pencarian, Akhirnya Korban Terakhir Longsor Nganjuk Ditemukan
Dari penangkapan ketujuh tersangka ini, barang bukti yang disita adalah satu set alat judi dadu, tatakan, tutup timba dan tiga mata dadu.
Tak hanya itu, personel juga menyita satu lembar tikar plastik, satu lembar tikar spon, satu lembar beberan dadu, dan uang tunai Rp567 ribu.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***