Nekat Menerbangkan Balon Saat Ramadhan dan Idul Fitri, Siap-siap Berurusan Dengan Hukum

19 April 2022, 18:29 WIB
Nekat Menerbangkan Balon Saat Ramadhan dan Idul Fitri, Siap-siap Berurusan Dengan Hukum /ANTARA

TRENGGALEKPEDIA.COM - Balon sudah dianggap sebagai tradisi pada saat bulan Ramadhan dan hari raya Idhul Fitri.

Bagi sebagian orang pada saat bulan Ramadhan utamanya Idhul Fitri balon adalah hal yang menandai bahwa ini adalah bulan kemenangan yang artinya setelah melewati puasa 1 bulan penuh di bulan Ramadhan.

Jika Ramadhan tahun lalu balon masih banyak berhamburan di langit, maka saat ini mungkin akan lebih sepi, karena telah ada himbauan mengenai larangan menerbangkan balon udara apalagi disertai dengan petasan.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan, karena balon bisa membahayakan bagi aktivitas penerbangan dan juga bisa membahayakan jika mendarat di rumah warga maupun perkebunan yang ditakutkan sumbu dari balon akan membakar apa saja yang mengenai sumbu dari balon tersebut.

Baca Juga: Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo, Sejarah hingga Perjuangan Santri

Kementerian Perhubungan menginformasikan lewat siaran resmi yang berisi tentang larangan keras penerbangan balon petasan dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta sesuai aturan pasal 411 UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Balon yang membawa petasan mampu terbang tinggi di udara pada ketinggian 38.000 kaki atau sekitar 11 kilometer.

Ketinggian tersebut sama dengan jalur pesawat terbang sehingga mengancam keselamatan penerbangan.

Himbauan ini bukan hanya untuk bulan Ramadhan dan hari raya Idhul Fitri saja, tetapi juga hari-hari biasa yang kemungkinan bisa saja terjadi penerbangan balon di kalangan masyarakat.

Tradisi balon udara memang sebuah tradisi yang dulu sangat ramai peminatnya, namun setelah ada himbauan mengenai larangan ini tidak sedikit dari mereka yang berhenti untuk menerbangkan balon udara tersebut.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur lebih spesifik penggunaan balon udara pada kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Dalam Rangka Meningkatkan Keilmuan Islam, IPNU dan IPPNU Ponorogo Mengadakan Pengajian Kitab Kuning

Di antaranya, standar diameter maksimal 4 meter dengan tinggi 7 meter untuk balon berbentuk oval.

Jika balon udara tidak berbentuk oval atau bulat, maka maksimal dimensinya 4 meter x 4 meter x 7 meter.

Sebagai kalangan muda yang biasanya membuat balon dengan petasan, setelah ada himbauan untuk tidak menerbangkan balon, lebih baik untuk berhenti dalam memproduksi balon dan petasan jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

Karena jika terjerat kasus tersebut, maka kalian tidak akan bisa merasakan momen keseruan hari raya idul Fitri.*** (M. Faiq. Fadhilulloh)

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber ponorogo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler