TRENGGALEKPEDIA.COM - Imbas rencana pelantikan Kepala Daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dibatalkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Seperti yang diketahui, keputusan ini muncul setelah rapat bersama Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri secara virtual bersama biro administrasi Pemerintahan dan Otonomi daerah Provinsi Jatim, pada Senin, 15 Februari 2021.
Dari tujuh belas Kepala Daerah tiga di antaranya dipastikan mundur, yakni Kota Surabaya, Lamongan, dan Banyuwangi.
Baca Juga: Ini Pemain eSport Terkaya di Dunia , Pemain Indonesia Urutan Berapa?
Pasalnya, ketiga daerah tersebut masih proses gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan pelantikan Kepala Daerah terpilih ini dijadwalkan hari ini, Rabu (17/2/2021).
Dengan demikian, saat ini sebagai Pelaksana Harian (Plh) diisi oleh Sekda Pemkab Kediri, Dede Sujana.
Baca Juga: Jumlah Korban Jiwa Longsor Ngetos Bertambah
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Anwar Ansori menjelaskan, mengenai pelantikan KPU Kabupaten hanya sekadar menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpiih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri 2020.