TRENGGALEKPEDIA.COM - Laki-laki asal Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Dicki Zulkarnain (28) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Dicki ditangkap di salah satu rumah yang berada di Lingkungan Cakarsi Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi, Dicki ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba.
Baca Juga: Daebak! Jennie 'BLACKPINK' dan G-Dragon 'BIG BANG' Sudah Berkencan Selama Satu Tahun
Penangkapan Dicki, lanjutnya, dilakukan pada Rabu 24 Februari 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Penangkapan pelaku bermula saat anggota Satresnarkoba mengetahui ada peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pesantren," ujarnya, Kamis 25 Februari 2021.
Baca Juga: Hari Ini Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan Sepanjang Hari
Personel, kata Kompol Kamsudi, segera menyelidiki dan menggerebek salah satu rumah di Lingkungan Cakarsi.
Dari hasil penggerebekan, Dicki berada di rumah tersebut.
"Anggota yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menemukan beberapa barang bukti," ucapnya.
Baca Juga: Ekskavasi Situs Kumitir Kembali Dilanjutkan, Upaya Penelusuran Letak Keraton dan Ibu Kota Majapahit
Barang bukti yang ditemukan yakni dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan masing-masing klip seberat 0,72 gram.
Personel kembali menemukan dua linting ganja dengan berat 0,78 gram dan 1,25 gram.
Selain itu, personel menyita satu buah tas selempang warna hitam dan satu unit handphone (HP) merk Realme warna hijau, serta satu unit timbangan digital warna putih.
Akibat perbuatannya ini, Dicki dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***