Dalam modus operasinya, mereka menggunakan aplikasi pertemanan MiChat untuk mencari pelanggan.
Selain di Kota Kediri, para pelaku juga melakukan praktik prostitusi online di beberapa kota lainnya di Jawa Timur, di antaranya Tulungagung dan Madiun.
Baca Juga: Hari Musik Nasional, Yuk Kenali Karektermu Berdasarkan Jenis Musik yang Kamu Suka
Untuk modus yang dilakukan, lanjutnya, para pelaku menyewa dua buah kamar yang digunakan secara bergantian.
Seperti diberitakan sebelumnya, NK adalah ibu kandung dari T (15) yang ditetapkan sebagai pelaku prostitusi online yang dilakukan bersama DK, ayah tiri T.
NK dan DK diketahui bersekongkol untuk memperdagangkan anaknya dengan tujuan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga: Tanggal 29 Maret 2021 Jatuhnya Malam Nisfu Syaban: Malam di Mana Doa Tidak Tertolak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, NK mempunyai 7 orang anak dan beberapa lainnya masih di bawah umur.
NK tega menjual anaknya sendiri yaitu T, untuk menutupi hutang sebesar Rp3 juta rupiah.
Uang tersebut digunakan untuk membayar kontrakan rumah dan kebutuhan sehari-hari, seperti membelikan susu anaknya.