Kemudian, Bejo sepakat memberikan mobil tersebut untuk diruwat, namun selama ditunggu mobil tersebut tidak segera diberikan.
Akhirnya, kata Kompol Kamsudi, setelah Bejo mencari keberadaan Reyvandi dan mobil miliknya, pada Selasa, 2 Maret 2021 diketahui jika mobil tersebut sudah tidak ada.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Ingin Alumni Penerima Manfaat Program Kartu Prakerja Naik Kelas
Ternyata, oleh Reyvandi mobil tersebut sudah digadaikan kepada seseorang. Akibat kejadian tersebut, Bejo mengalami kerugian Rp240 juta.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Untuk Wiyanto dan Samson, keduanya saat ini berada di Polsek Grogol sedangkan Reyvandi berada di Polres Trenggalek karena kasus lainnya.***