Mobil Ada Gangguan Gaib dan Minta Diruwat, Justru Digadaikan Teman

- 12 Maret 2021, 08:43 WIB
Pelaku Wiyanto (kiri) dan Samson yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Kediri Kota.
Pelaku Wiyanto (kiri) dan Samson yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Kediri Kota. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Polres Kediri Kota.

Kemudian, Bejo sepakat memberikan mobil tersebut untuk diruwat, namun selama ditunggu mobil tersebut tidak segera diberikan.

Akhirnya, kata Kompol Kamsudi, setelah Bejo mencari keberadaan Reyvandi dan mobil miliknya, pada Selasa, 2 Maret 2021 diketahui jika mobil tersebut sudah tidak ada.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Ingin Alumni Penerima Manfaat Program Kartu Prakerja Naik Kelas

Ternyata, oleh Reyvandi mobil tersebut sudah digadaikan kepada seseorang. Akibat kejadian tersebut, Bejo mengalami kerugian Rp240 juta.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Untuk Wiyanto dan Samson, keduanya saat ini berada di Polsek Grogol sedangkan Reyvandi berada di Polres Trenggalek karena kasus lainnya.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah