TRENGGALEKPEDIA.COM – Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin alias Ipin dengan tegas menolak rencana eksploitasi tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di wilayahnya.
Dinilai membentur banyak aturan, masyarakat Trenggalek pun mendukung Ipin dengan membuat petisi di Change.org yang kemudian tersebar luas di internet dan media sosial (medsos).
Tak hanya itu, mantan Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak alias Emil, buka suara terkait isu yang kini menyeruak ini.
Baca Juga: Punyamu Asli atau Bajakan? Berikut 4 Jenis Software Original Hingga Bajakan
Pernyataan tegas Ipin disampaikan olehnya menyusul keluarnya izin perusahaan pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT SMN.
Izin tersebut terkait pemberian izin menjalankan aktivitas produksi atau eksploitasi tambang emas di Trenggalek.
Seperti informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin eksploitasi tambang emas berlaku selama 10 tahun.
Baca Juga: Mengenal Penyakit Asam Urat: 3 Cara Mendeteksi Gejala Asam Urat