Layaknya sayembara berhadiah, Helmy menantang kepada siapa saja ASN dari OPD Pemprov Jatim yang bisa melaporkan praktik korupsi, ia akan berhak mendapatkan hadiah.
"Tapi ingat, harus benar laporannya, bukan fitnah. Kalau tidak benar, malah bisa kena sendiri karena pemberian keterangan palsu," ucapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan perihal auditor saat melakukan pemeriksaan atau sidak, untuk tidak coba-coba disuap.
Diketahui, saat ini fungsi Inspektorat Jatim bertambah satu lagi, yaitu melakukan kegiatan terkait pencegahan korupsi sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 7 Tahun 2021.
Sehingga, ada tambahan satu bidang, yakni Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus).
Irbansus bertugas melaporan hasil pemeriksaannya kepada Gubernur Jatim dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Lengkap Beserta Artinya dan 10 Keutamaan Membacanya
Sebelum bertambah fungsi sebagai pencegah praktik korupsi, Inspektorat hanya memiliki empat fungsi, dengan empat inspektur bidang.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2016, empat Inspektur Pembantu Bidang (Irban) yang dimiliki Inspektorat sebelumnya yakni Irban Bidang Pemerintahan, Irban Ekonomi Pembangunan, Irban Keuangan dan Pengelolaan Aset serta Irban Kesra.