Sayembara Koruptor, Inspektorat Tantang ASN Pemprov Jatim untuk Tidak Takut Melapor

- 13 April 2021, 16:46 WIB
Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra.
Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra. /Tim Portal Jember 04/Portal Jember

TRENGGALEKPEDIA.COM - Inspektorat Jawa Timur (Jatim) menantang aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah provinsi (pemprov) setempat jika melihat atau mengetahui ada tindakan korupsi.

Kelapa Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra di Surabaya, Selasa 13 April 2021 mengatakan, ibarat ASN adalah pelapor (whistleblower) tindakan korupsi yang dilakukan pegawai atau karyawan pemprov Jatim di Organisasi perangkat daerah (OPD).

"Istilahnya ASN bisa jadi whistleblower," ujar Helmy Perdana Putra, dikutip dari Antara Jatim.

Baca Juga: Imbas Isu Posesif Saat Berkencan Merebak, Seo Ye Ji Batal Hadiri Konferensi Pers Recalled

Whistleblower sendiri merupakan istilah untuk pelapor, sebagai orang atau pihak internal (sama-sama bekerja di tempat yang sama), yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak berwenang.

Orang atau pihak itu seperti halnya karyawan, mantan karyawan, pekerja, atau anggota dari suatu institusi atau organisasi. Dalam hal ini, yaitu Pemprov Jatim.

Sudah ada aturan terkait whistleblower, yakni telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 tahun 2017 tentang Whistleblowing System.

Baca Juga: 5 Makanan Sehat untuk Menu Berbuka Puasa, Ada Kurma, Sayur hingga Buah

Baca Juga: Timnas Indonesia Kontra Afganistan Setelah TC Mei 2021, Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2022

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x