Kemudian, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Adib Ainul.
AKP Ni Ketut menjelaskan, personel menangkap pelaku Adib saat berada rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, persone menemukan obat keras jenis pil dobel L sebanyak 1.000 butir.
Barang haram tersebut disimpan di dalam lemari rumahnya.
Baca Juga: Pangeran Philip Dimakamkan, Ratu Elizabeth II Beri Penghormatan Terakhir
Berdasarkan dari hasil interogasi, lanjutnya, personel mendapatkan keterangan bahwa obat jenis pil dobel L yang di simpan oleh tersangka Adib didapatkan dari Agung Siswanto.
Agung ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kediri kota saat berada di rumahnya Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Barang bukti yang ditemukan yakni 7.000 butir pil dobel L.
"Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas di belakang rumah," ujar AKP Ni Ketut, Senin, 19 April 2021.
Dari pengakuan Agung, dia memperoleh obat keras jenis pil dobel L tersebut dari Ahmad.