Komplotan Pengedar Okerbaya Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Pil Dobel L

- 19 April 2021, 07:35 WIB
Komplotan pengedar pil dobel L setelah ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Komplotan pengedar pil dobel L setelah ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kediri Kota. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Humas Polres Kediri Kota.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Komplotan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) ditangkap Satresnakoba Polres Kediri Kota.

Setidaknya, pihak kepolisian menangkap tiga pengedar pil dobel L.

Pelaku yakni Adib Ainul (21), warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Bermain di Pinggir Rel, Bocah 10 Tahun di Kediri Meninggal Dunia Terserempet Kereta Api

Selain itu, polisi juga menangkap Agung Siswanto (24) warga Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabuapten Kediri.

Serta, pelaku ketiga yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota yakni Ahmad Dian (23) warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan.

Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut, penangkapan bermula saat personel Satresnarkoba mendapatkan informasi peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, diketahaui jika di wilayah Kecamatan Tarokan masih sering terjadi peredaran narkoba jenis pil dobel L.

Baca Juga: Berikut Ini Formasi CPNS 2021 untuk Guru Lengkap

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x