TRENGGALEKPEDIA.COM - Komplotan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) ditangkap Satresnakoba Polres Kediri Kota.
Setidaknya, pihak kepolisian menangkap tiga pengedar pil dobel L.
Pelaku yakni Adib Ainul (21), warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Bermain di Pinggir Rel, Bocah 10 Tahun di Kediri Meninggal Dunia Terserempet Kereta Api
Selain itu, polisi juga menangkap Agung Siswanto (24) warga Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabuapten Kediri.
Serta, pelaku ketiga yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota yakni Ahmad Dian (23) warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan.
Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut, penangkapan bermula saat personel Satresnarkoba mendapatkan informasi peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, diketahaui jika di wilayah Kecamatan Tarokan masih sering terjadi peredaran narkoba jenis pil dobel L.