Ustaz di Trenggalek 3 Tahun Cabuli 34 Santriwati: Sama Guru Harus Nurut

- 25 September 2021, 21:19 WIB
Polres Trenggalek menunjukkan barang bukti kasus pencabulan oknum ustaz kepada puluhan santri
Polres Trenggalek menunjukkan barang bukti kasus pencabulan oknum ustaz kepada puluhan santri /Pores Trenggalek/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Oknum ustaz di Trenggalek, Jawa Timur ditangkap personel Satreskrim Polres Trenggalek.

SMT, oknum ustaz ini adalah warga Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.

Menurut Kabagops Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heryanto Hasiholan, SMT diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid (santri.red).

Sebagai informasi, SMT adalah tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Trenggalek.

SMT sendiri ditangkap personel Satreskrim Polres Trenggalek pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Update Jadwal dan Info Vaksin Gratis Surabaya, Dosis 1 dan 2 untuk Mahasiswa dan Umum

Saat itu, lanjutnya, SMT tengah berada di rumahnya dan oknum ustaz tersebut menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Trenggalek.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, SMT melakukan aksi pencabulan selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

Aksi cabul SMT terjadi mulai tahun 2019 hingga 2021 dengan korban perlakukan bejat oknum ustaz tersebut mencapai 34 santri.

Kepada tim penyidik, kata AKP Arief, SMT mengaku jika hubungan dengan istrinya kurang harmonis.

Hal ini menjadi alasan SMT untuk melampiaskan dan melakukan aksi bejat kepada puluhan santri di tempat SMT mengajar.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK dan Tak Bisa Mengelak, Begini Penjelasannya

Diketahui, SMT menjadi tenaga pendidik di salah satu Ponpes sejak tahun 2017 lalu.

Untuk melampiaskan dan memuluskan aksi bejatnya, SMT membujuk para santri.

"SMT membujuk dan merayu dengan kalimat, 'kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah'," tutur AKP Arief, menirukan pengakuan SMT dalam konferensi pers.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya beberapa potong hem lengan panjang, rok, hingga pakaian dalam.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinsos Kabupaten Trenggalek, Kristina menegaskan jika pihaknya akan memberikan pendampingan khusus.

Terlebih lagi, para korban ini merupakan anak-anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar yang ingin memperdalam ilmu agama.

Pendampingan khusus yang diberikan Dinsos Kabupaten Trenggalek seperti pengobatan dan rehabilitasi fisik, psikis, hingga sosial.

Menurut Kristina, pihaknya akan melakukan upaya pemulihan dan trauma healing dengan melibatkan konselor.

Atas perbuatan bejatnya, SMT dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam UU ini merupakan penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlingungan anak.

SMT diancam dengan hukuman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x