Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kediri, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

- 19 Maret 2022, 10:22 WIB
Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota berhasil menangkap dua karir pengedar narkoba.
Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota berhasil menangkap dua karir pengedar narkoba. /Humas Polres Kediri/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota berhasil menangkap dua karir pengedar narkoba pada Jum’at 18 Maret 2022.

Pelaku yang berinisial FA (21) yang merupakan warga Kecamatan Pesantren dan MI (20) warga kelurahan Balowerti Kota Kediri kini diamankan kepolisian.

Dari dua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa belasan gram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil dobel L.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kediri Kota, Iptu Henry mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap ketika berada di rumah kos yang bertempat di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Penangkan ini dilakukan sebagai tindak lanjut yang dilakukan Satres Narkoba Polres Kediri Kota setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: 8 Wisata Pantai di Pacitan, Wajib Disimak untuk Referensi Tempat Liburan: Cocok Bagi Kaum Millenial

“Awalnya terdapat informasi dari masyarakat jika ada dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri,” ungkapnya

Penangkapan oleh Sat Res Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 18,18 gram, Pil Psikotropika jenis Riklona Clonazepam sebanyak 30 butir dan pil Dobel L sebanyak 75.900.

Pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke kantor Satres narkoba Kediri Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Humas Polres Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x