Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan, kedua pelaku mengaku bahwa mereka hanya sebagai kurir.
FA dan MI mengakui bahwa mereka memperoleh komisi setiap ada permintaan pengiriman barang.
Di setiap pengiriman obat Dobel L per botol mereka mengaku mendapat komisi sebesar Rp50.000, dan setiap pengiriman 1 gram sabu-sabu mendapat komisi Rp100.000.
“Modus operasi kedua pelaku memakai sistem ranjau dan sekarang keduanya dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, satu kardus plastik klip, satu buah alat hisap, satu bungkus rokok, korek api dan ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kabupaten Ponorogo, Detik-detik Warga Ungsikan Hewan Ternak Terekam Kamera
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Ditambah lagi dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” tegasnya.*