2. Muntah yang disengaja
Mengeluarkan sesuatu dari perut dengan disengaja, seperti muntah bisa membatalkan puasa dan merusak pahala ibadah puasa.
Adapun mengeluarkan lender atau dahak dari dalam tubuh untuk membuangnya, hal tersebut tidak membatalkan ibadah puasa karena memang sering kali butuh untuk mengeluarkannya.
3. Haid dan nifas
Haid dan nifas adalah keadaan dimana seorang perempuan mengeluarkan darah dari vagina setiap bulan dan setiap selesai melahirkan.
Kedua keadaan tersebut bisa membatalkan puasa, maka selama perempuan dalam keadaan nifas atau haid maka puasanya tidak sah.
Meskipun darah yang keluar hanya sedikit, namun tidak diwajibkan untuk berpuasa sampai dengan darahnya mampat (sudah tidak keluar lagi). Dia akan berdosa jika tetap melalukan puasa.
4. Berhubungan badan di siang hari
Para Imam sudah bersepakat bahwa apabila orang yang sedang melaksanakan puasa dan melakukan persetubuhan maka puasanya tidak sah. Maka orang yang melakukan hal itu harus mengqodo’ puasa yang sudah batal tersebut.
Baca Juga: Terlanjur Ghibah di Bulan Ramadhan? Begini Hukum dan Penjelasan Tentang Ghibah