Namun, orang yang melakukan persetubuhan di siang hari pada bulan Ramadhan tersebut akan terkena kafarat atau hukuman.
Kafarat tersebut dikenakan apabila persetubuhan itu dilakukan dengan sengaja dan orang tersebut mengerti bahwa perbuatannya tersebut merusak puasanya.
Apabila orang tesebut melakukan persetubuhan karena salah memperkirakan waktu, misalnya dia menyangka bahwa waktu malam belum habis maka tidak ada kafarat untuk orag terebut. Dia hanya diwajibkan untuk mengqadanya saja.
Barang siapa yang puasanya batal maka dia wajib untuk mengqada’nya sesuai dengan jumlah hari di mana dia membatalkan puasanya itu.
Qodo puasa boleh dilakukan secara berturut-turut ataupun secara terpisah-pisah. Sebaiknya pelaksanaan qada tersebut tidak ditunda-tunda sehingga dia dapat dia dapat melakukannya sebelum bulan Ramadhan berikutnya datang.***