Gaji ke 13 Cair di Pasuruan! Ini Rincian Gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN di Pasuruan Tahun 2023

- 9 Maret 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi Rincian Gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN di Pasuruan Tahun 2023
Ilustrasi Rincian Gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN di Pasuruan Tahun 2023 /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini informasi tentang Gaji ke 13 akan segera cari di Pasuruan dengan rincian yang berbeda-beda.

Gaji ke 13 dan THR ini biasanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasuruan akan cair H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Besaran Gaji ke 13 dan THR untuk ASN dan PNS di Pasuruan sendiri belum diketahui secara pasti nominalnya.

Baca Juga: Magelang Panen Cuan! Ini 15 Rekomendasi Peluang Usaha Puasa Ramadhan di Magelang 2023, Siap Banjir Cuan

Meski begitu, alokasi Gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN dipastikan akan didistribusikan oleh Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di bawah ini adalah rincian Gaji ke 13 dan THR untuk PNS di beberapa eselon dalam instansi pemerintahan di Pasuruan:

Eselon Tingkat 1 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 19.939.000,

Eselon Tingkat 2 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 14.702.000,

Eselon Tingkat 3 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 8.987.000,

Eselon Tingkat 4 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000.

Sementara bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasuruan yang mendapat tugas pada instansi pemerintah sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Kudus Panen Cuan! Ini 15 Rekomendasi Peluang Usaha Puasa Ramadhan di Kudus 2023, Siap Banjir Cuan

Jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat di Pasuruan:

Masa kerja 10 tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.219.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.613.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.079.000.

Jenjang SMA sampai Diploma sederajat di Pasuruan:

Masa kerja 10 tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.842.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.329.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.984.000.

Jenjang Diploma II atau Diploma tidak sederajat di Pasuruan:

Baca Juga: Kendal Panen Cuan! Ini 15 Rekomendasi Peluang Usaha Puasa Ramadhan di Kendal 2023, Siap Banjir Cuan

Masa kerja 10 tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.138.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.657.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.397.000.

Jenjang Strata I atau Diploma IV sederajat di Pasuruan:

Masa kerja 10 tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.375.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.394.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 6.229.000.

Jenjang Strata 2 atau Strata 3 sederajat di Pasuruan:

Baca Juga: Dairi Melimpah Cuan, Ada 15 Rekomendasi Peluang Usaha di Dairi 2023 Agar Hasilkan Cuan Jutaan

Masa kerja 10 tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.064.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.770.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 6.769.000.

Demikian informasi mengenai rincian Gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN di Pasuruan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x