Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sidoarjo 2023 Tembus Rp4,5 Juta

- 20 September 2023, 09:55 WIB
Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sidoarjo 2023 Tembus Rp4,5 Juta
Mengalami Kenaikan Tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sidoarjo 2023 Tembus Rp4,5 Juta /Pemkabsidoarjo

TRENGGALEKPEDIA.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 mengalami kenaikan tinggi dan bikin bahagia, yaitu tembus Rp4,5 miliar

UMK Kabupaten Sidoarjo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 4 293 581,85 dan tahun 2022 hanya Rp. 4 368 581,85

Sidoarjo merupakan wilayah yang terkenal dengan keindahan Monumen Jayandaru sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Sidoarjo.

Orang datang ke Sidoarjo tentu tidak hanya ingin menikmati keindahan Monumen Jayandaru, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Sidoarjo tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sidoarjo tembus Rp. 4 518 581,85

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sidoarjo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sidoarjo yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Sidoarjo tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sidoarjo ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x