Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Lamongan Bikin Kaget, UMK Tahun 2023 Membuat Para Pekerja Full Senyum

- 23 September 2023, 21:56 WIB
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Lamongan Bikin Kaget, UMK Tahun 2023 Membuat Para Pekerja Full Senyum
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Lamongan Bikin Kaget, UMK Tahun 2023 Membuat Para Pekerja Full Senyum /antara/ Sigid Kurniawan

TRENGGALEKPEDIA.COM – UMK Tahun 2023 di Kabupaten Lamongan membuat para pekerja full senyum karena kenaikan Upah Minimum Kabupaten yang bikin kaget

UMK Kabupaten Lamongan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp.: 2 488 724,77 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 501 977,27

Lamongan merupakan wilayah yang terkenal dengan Kota Seribu Warung Tenda sehingga hal ini bisa menjadi daya tarik orang untuk mengunjungnya.

Bekerja di Lamongan tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lamongan mengalami kenaikan menjadi Rp. 2 701 977,27

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lamongan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Lamongan tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lamongan ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Lamongan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x