Keterkaitan Surat Al-Fatihah dengan Sholat

22 Februari 2021, 20:36 WIB
Ilustrasi tata cara sholat hajat. /Pixabay/mohamed_hassan

TRENGGALEKPEDIA.COM – Umat muslim mestinya tidak asing lagi dengan namanya Surat Al-Fatihah, terlebih dalam sehari semalam kewajiban seorang muslim sholat dan pastinya membaca surat tersebut. 

Karena sangat krusialnya surat ini, sah tidaknya sholat ditentukan oleh benar tidaknya bacaan surat Al-Fatihah nya. Namun, ternyata terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang surat -Al-Fatihah ini dikalangan para ulama’.

“Aku bagikan salat antara Aku dan hamba-Ku, menjadi dua bagian. Apabila seorang hamba mengucapkan, “Alhamdu lillahi rabbil ‘alamina”, maka Allah berfirman, “Hamba-Ku telah memuji-Ku.” (Hadis)

Baca Juga: Tulungagung Segera Buka Kembali Objek Wisata yang Sempat ditutup

Baca Juga: Disapu Angin Puting Beliung, Sejumlah Rumah Warga di Kabupaten Kediri Rusak

Dalam hadis diatas dijelaskan pembagian yang dimaksud dalam bacaan surat Al-Fatihah secara jelas. Hal ini menunjukkan keagungan kedudukan bacaan dalam sholat dan bahwa bacaan Al-Qur’an dalam sholat merupakan salah satu rukunnya yang terbesar, karena disebutkan istilah “ibadat (sholat)”, sedangkan yang dimaksud adalah sebagian darinya yaitu bacaan surat Al-Fatihah. 

Menurut jumhur ulama berdasarkan beberapa hadis diharuskan membaca Al-Qur’an dalam sholat. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat dalam masalah berikutnya.

Apakah merupakan sebuah keharusan membaca selain Al-Fatihah, ataukah Al-Fatihah saja sudah cukup, atau selain Al-Fatihah dapat dianggap mencukupi?

Baca Juga: Pecel Tumpang, Kuliner Khas Kediri : Begini Cara Mudah Membuatnya

Pendapat pertama menurut Imam Abu Hanifah, surat Al-Fatihah bukan merupakan suatu keharusan. Surat apa saja dari Al-Qur’an jika dibaca dalam sholat, dianggap telah mencukupi. Mereka mengatakan demikian berdasarkan firman Allah SWT:

فاقرؤوا ما تيسر من القرآن

“Karena itu, bacalah apa yang mudah bagian dari Al-Qur’an.” (Al-Muzammil: 20) 

Hal tersebut disebutkan pula di dalam kitab Sahihahin melalui hadis Abu Hurairah tentang kisah orang yang berbuat kesalahan dalam sholatnya. Rasulullah SAW bersabda kepadanya:

“Apabila kamu bangkit mengerjakan sholatmu, bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an.”

Baca Juga: Attack on Titan Final Season 4 Episode 11: Gabi dan Falco Kabur dari Sel

Menurut mereka, Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada lelaki tersebut agar membaca apa yang mudah dari Al-Qur’an. Beliau tidak menentukan agar membaca Al-fatihah serta tidak pula lainnya. Hal ini mereka jadikan dalil untuk memperkuat pendapat mereka tersebut. 

Pendapat kedua menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad ibn Hanbal dan Jumhur Ulama’, diharuskan membaca surat Al-Fatihah di dalam sholat. Dengan kata lain, tidak sah sholat tanpa membaca surat Al-Fatihah. Mereka mengatakan demikian berdasarkan hadis yakni:

“Barang siapa yang mengerjakan sholat tanpa membaca Ummul Qur’an di dalamnya, maka sholatnya khidaj.”

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Ikatan Cinta 22 Februari 2021, Elsa Terancam Dicerai Nino dan Masuk Penjara

Yang dimaksud dengan istilah ialah kurang, di dalam hadis ditafsirkan dengan makna ghairu tamam, yakni tidak sempurna. Mereka berdalilkan pula dengan apa yang disebutkan di dalam hadis Sahihain, melalui hadis Az-Zuhri, dari Mahmud Ibn Rabi’ dari Ubadah Ibn Samit yg menceritakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

“Tiada sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

Yang berarti dari hadis diatas sholatnya tidak sah. Di dalam hadis shahih Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban disebutkan melalui Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabd:

“Tidak cukup suatu sholat yang di dalamnya tidak dibacakan ummul Qur’an.”

Jadi terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama' madzhab. ***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler