TRENGGALEKPEDIA.COM— Saat tengah melaksanakan sahur setelahnya pasti ada sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi.
Bahkan beberapa orang malas bersikat gigi setelah sholat Subuh.
Namun saat puasa bagaimana jika masih ada sisa makanan yang tertelan entah disengaja atau tidak.
Bagaimana hukumnya jika masih ada makanan sisa di mulut hingga siang hari saat puasa dalam Islam?
Mengenai hal ini makanan yang terselip di sela-sela gigi hingga siang hari saat puasa dijelaskan oleh seorang ulama bernama Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari.
Beliau menjelaskan:
“Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alamiah, bukan karena kesengajaan, membawa sisa makanan itu masuk ke rongga mulut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan.
Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya,” kata Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari.
Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran air liurnya di waktu siang berpuasa.
Pasalnya, saat berpuasa, seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Karenanya sangat dianjurkan sekali bersih-bersih sela gigi setelah sahur. Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.”
Baca Juga: Hercai Pindah Jadwal Tayang Selama Bulan Ramadhan Menjadi Dua Kali dalam Sepekan di NET TV
Sementara itu, Imam Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni menjelaskan:
“Orang yang di pagi hari merasa ada makanan di sela-sela giginya, kondisinya tidak terlepas dari dua hal. Pertama, sisa makanan itu sangat sedikit, tidak mungkin untuk diludahkan, kemudian dia telan, maka puasanya tidak batal. Karena materi semacam ini tidak mungkin untuk dihindari, sebagaimana ludah. Ibnu Mundzir mengatakan, ‘Para ulama sepakat akan kesimpulan ini."
Lalu yang kedua jika makanan sisa itu banyak dan memungkinkan untuk Anda ludahkan dengan sengaja maka puasanya batal menurut pendapat mayoritas ulama.
“Puasanya tidak batal, karena pasti ada sisa di sela-sela giginya dari makanan yang telah dia makan. Sehingga tidak mungkin dihindari, sehingga statusnya sama dengan ludah,” ucap Abu Hanifah.
Menurut Abu Hanifah makanan pasti akan tertinggal di sela sela gigi jadi status sisa makanan itu sama dengan air ludah.
Namun pendapat lain yang mengatakan bahwa perbuatan semacam ini termasuk menelan makanan yang sebenarnysa memungkinkan baginya untuk membuangnya tanpa terpaksa.
Apalagi ia sedang berpuasa, sehingga puasanya batal.
Dari dua pendapat di atas, bisa disimpulkan sebagai berikut :
1. Sisa makanan di mulut orang yang berpuasa yang terbawa secara tidak sengaja oleh air liur masuk ke rongga mulut, maka puasanya tidak batal.
2. Lalu untuk sisa makanan di mulut orang yang berpuasa sengaja ditelan, puasanya batal.
3. Untuk sisa makanan di mulut jumlahnya sedikit, tidak mungkin diludahkan, kemudian ditelan, maka puasanya tidak batal.
4. Sisa makanan di mulut jumlahnya banyak dan kemudian diludahkan, puasanya tidak batal.
Baca Juga: Sinopsis Kulfi Hari Ini, Kamis 15 April 2021: Lovely akan Menculik Amyra
5. Sisa makanan di mulut jumlahnya banyak dan sengaja ditelan, puasanya batal.***