Bagaimana Hukum Puasa Bagi Orang yang Bepergian? Berikut Penjelasannya Menurut Ustadz Adi Hidayat

1 April 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi Passport untuk perjalanan /Pamjpat/Pixabay

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ibadah puasa di bulan suci Ramadhan adalah wajib hukumnya bagi setiap umat muslim. Kendati demikian ada berbagai keringanan bagi orang yang sedang berada dalam kesulitan.

Sejatinya memang puasa di bulan Ramadhan wajib dilakukan oleh setiap umat muslim, namun bagi beberapa orang dalam keadaan berikut diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa, dan bisa menggantinnya di kemudian hari.

Penggantinya bisa dengan mengqodho puasa di bulan selain bulan Ramadhan atau bulan dan hari yang tidak diharamkan puasa.

Untuk beberapa keadaan puasa ada yang bisa digantikan dengan membayar fidyah atau memberika makan fakir miskin atau yatim piatu.

Baca Juga: Rekomendasi Menu dan Resep Ayam Kecap untuk Buka Puasa yang Bisa Dicoba di Rumah

Salah satu pengecualian untuk orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa beberapa hari pada bulan Ramadhan adalah orang yang musafir.

Menurut Ustadz Adi Hidayat orang musafir adalah orang-orang yang melakukan perjalanan jauh.

Terdapat hukum sendiri bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.

Musafir sendiri diambil dari kata dalam bahasa Arab yakni safaro yusafir. Artinya musafir disini adalah orang yang melakukan perjalanan lebih dari 80 km.

Orang-orang yang melakukan perjalanan jauh dan jaraknya lebih dari 80 km bisa disebut sebagai safar.

Safar disini bisa diartikan sebagai perjalanan yang menyulitkan dan bahkan bisa merubah zona waktu.

Oleh karena itu, orang-orang yang dalam keadaan safar atau melakukan perjalanan bisa membatalkan puasanya karena dalam keadaan sulit. Sulit bisa karena medannya, jaraknya, atau keadaannya.

Bahkan ada kondisi safar tertentu yang mutlak mengharuskan kita untuk berbuka. Bahkan kata beberapa ulama, hukum berbukanya sama wajibnya dengan hukum puasa di hari-hari Ramadhan biasa.

Jadi Ustadz Adi Hidayat menjelaskan lebih lanjut kalau anda dalam kondisi safar tertentu akan berdosa jika tidak berbuka puasa.

Kejadian ini pernah terjadi di masa Nabi SAW. Ada seorang yang tiba-tiba istirahat di bawah pohon dengan kondisi yang sangat lemas.

Kebetulan waktu itu, Nabi juga sedang diperjalanan Safar. Nabi yang melihat itu kemudian bertanya “Kamu kenapa?”. Mereka menjawab “Saya sedang puasa ya Rasulullah”. Kata Rasulullah kembali “Tidak bagus anda memaksakan puasa dalam Safar dalam kondisi yang seperti ini”.

Kemudian Nabi SAW meminta kepada mereka untuk berbuka puasa. Maka dari itu, jika seseorang yang sedang Safar sampai harus dalam keadaan yang lemas dan tidak mempunyai tenaga hukum berbukanya lebih wajib daripada hukum puasanya.

Selain itu, jika seseorang dalam keadaan Safar sampai merubah zona waktu yang sangat luar biasa juga bisa menyebabkan hukum berbukanya lebih wajib daripada hukum berpuasanya.

Namun akan berbeda dengan seseorang yang Safar namun mengendarai pesawat, karena terkadang jika naik pesawat tidak akan merubah zona waktu dan juga tidak dalam kesulitan. Maka itu tidak termasuk rukhsah untuk tidak berpuasa.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler