TRENGGALEKPEDIA.COM - Hampir tiga tahun sudah Covid-19 menyerang Indonesia. Semenjak adanya Covid-19 aturan-aturan menjadi diperketat, salah satu aturan yang sempat diberikan adalah larangan berkumpul, dan berbuka puasa bersama pada saat Ramadhan serta melaksanakan shalat tarawih berjamaah.
Padahal berkumpul dan buka puasa bersama adalah salah satu momen yang paling dinantikan oleh banyak orang pada saat Ramadhan tiba.
Kini di tengah membaiknya situasi dan menurunnya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19, pemerintah mulai melonggarkan aturan-aturan yang sempat dibuat.
Sekarang masyarakat sudah diizinkan untuk melakukan buka puasa bersama, namun dengan beberapa syarat.
Salah satu syaratnya masyakarat diminta untuk untuk tetap menjaga jarak dan tidak mengobrol saat sedang menyantap makanan.
"Kalau buka puasa bersama (bukber) sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Forum Merdeka Barat 9 pada Selasa, 29 Maret 2022.
Ketika makan dan minum sudah selesai, semua bisa kembali memakai masker, lalu bisa untuk berbincang-bincang.
Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito juga meminta untuk jangan lupa mencuci tangan saat makan, dan tetap menjaga Protol Kesehatan Covid-19.
"Jadi semua bisa dilakukan asal betul-betul adaptasinya dengan protokol kesehatan," lanjutnya.