Berapa Besaran Zakat Fitrah? Segini Besaran Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya

20 April 2022, 14:27 WIB
seberapa besar kita diwajibkan untuk membayar zakat dan siapa saja yang behak menerima zakat.? simak penjelasan berikut /siraphol siricharattakul/Freepik/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Dalam bulan Ramadhan selain diwajibkan menunaikan ibadah puasa umat islam juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat islam keran juga menjadi rukun islam.

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikan Sebagian harta yang memang menjadi hak orang lain.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap: Niat untuk Diri Sendiri, Anak, Istri dan Orang yang Diwakilkan

Selain menjadi sebuah kewajiban zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia.

Jadi Islam tidak hanya perihal ibadah dan amal saja namun juga memiliki nilai sosial yang tinggi.

Dalam satu Riwayat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda tentang bagaimana hukum membayar zakat fitrah.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Dengan mengetahui kewajiban tersebut,  sebagai umat Islam hendaknya harus membayarkan zakat fitrah agar senantiasa diberikan kebersihan harta dan sebagai pengingat akan pentingnya berbagi kepada sesama.

Lalu seberapa besar seorang muslim diwajibkan untuk membayar zakat dan siapa saja yang behak menerima zakat?

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam seperti sabda Rasulullah di atas, dapat dibayarkan dengan bahan pokok seperti kurma, gandum, beras ataupun jagung.

Di Indonesia karena mayoritas makanan pokok masyarakat adalah beras, maka dianjurkan membayar zakat dengan beras.

Sedangkan besarannya sendiri satu sha’ yang dimaksud adalah seberat 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter yang harus dibayar untuk setiap muslim.

Baca Juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri Serta Waktu yang Afdal untuk Membayar

Sedangkan orang yang berhak menerima zakat terbagi kedalam tujuh golongan yang disebut mustahik. Tujuh golongan tersebut adalah:

1. Al fuqoro’ atau orang fakir

2. Al Masakin atau orang miskin

3. Amil zakat

4. Al mualaf atau orang yang masuk islam

5. Budak

6. Orang yang memiliki hutang yang tidak mampu membayar

7. Orang yang berjuang fi sabilillah.

Seperti yang tertuang pada quran surat At Taubah ayat 60.

Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”

Itulah informasi mengenai besaran zakat fitrah dan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler