TRENGGALEKPEDIA.COM - Ibadah Ramadhan adalah ibadah yang penuh kemuliaan. Di bulan Ramdan Allah SWT memerintahkan pada umat muslim di dunia untuk menjalankan ibadah puasa dan wajib hukumnya.
Puasa Ramadhan juga termasuk salah satu rukun islam yang lima. Sebelum Ramadhan tiba ada beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh seorang mukallaf seperti sudah masuknya bulan Ramadhan melalui rukyatul hilal.
Namun, Allah SWT memberikan kelonggaran kepada beberapa macam orang yang tidak mampu serta tidak kuat apabila mengerjakan puasa.
Lalu siapa saja diantara orang tersebut yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Allah SWT berfiarman :
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. (Al Baqoroh: 185)
1. Orang yang sakit
Orang sakit yang diutamakan untuk meninggalkan puasa Ramadhan ialah orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Maksudnya ialah orang yang sudah memiliki sakit bertaun-taun dan belum ada kepastian sembuh dalam tubuhnya.
Orang yang seperti ini akan sulit untuk menjalankan puasa. Karena ia akan dibebani pengobatan dan ada larangan untuk mengindari makanan yang dapat membahayakan tubuhnya. Untuk orang yang seperti ini cukup membayar fidyah saja