Manakah yang Lebih Afdhal Zakat Fitrah Berupa Beras 2,5 Kg atau 3 Kg? Berikut Penjelasannya

30 April 2022, 21:30 WIB
Zakat. /Pixabay/ImageParty

TRENGGALEKPEDIA.COM - Zakat fitrah adalah salah satu dari zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan oleh setiap muslim merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat merupakan komponen dari rukun islam yang ke-4.Maka dari itu islam mewajibkan zakat untuk menjadi salah satu pilar agama. Kita sebagai umat muslim wajib untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa membayar zakat fitrah,kesempurnaan pahala puasa selama bulan ramadan tidak akan didapatkan sampai orang itu mau membayar zakat fitrah.

-Syarat orang yang akan membayar zakat fitrah,sebagai berikut:

  • Beragama Islam dan mampu
  • Masih bertemu dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
  • Memiliki harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya.

- Syarat orang yang tidak wajib zakat fitrah yaitu:

  • Meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
  • Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir bulanRamadhan,
  • Muallaf yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,

Zakat fitrah dapat diberikan boleh berupa uang secara kontan atau beras.Ketika zakat dalam bentuk beras,masih muncul banyak pertanyaan di masyarakat, berapa kilo beras yang harus dibayarkan untuk zakat? 2,5 kg atau 3 kg?Untuk menjawab pertanyaan tersebut,silahkan menyimak penjelasan berikut ini.Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim merdeka Zakat fitrah  dibayarkan menjelang hari raya  Idul Fitri.

Berikut hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu;Beliau mengatakan,

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah,bagi laki-laki dan perempuan ,muslim merdeka maupun budak, berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”

(HR. Bukhari 1511 dan Muslim 2327)

Pada hadits tersebut,menjelaskan secara tegas bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’ bahan makanan. Sha’ itu ukuran atau takaran bukan timbangan.Ukuran takaran sha’ yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah yang setara dengan 4 mud. Satu mud ialah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan yang digabungkan.

Takaran Sha’ adalah ukuran bukan berat timbangan, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) pada ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung berat jenis bendanya.Satu sha’ tepung mempunyai berat yang berbeda dengan berat satu sha’ beras.Maka yang ideal, ukuran zakat fitrah itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.

Hanya saja melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini.Satu sha'  yang artinya 3 kg.

Maka agar lebih aman, untuk zakat fitrah dibayarkan 3 kg. Lebih baik takarannya dilebihkan  daripada kurang.Karena ketika takarannya  lebih, kelebihannya itu akan menjadi sedekah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan umat Islam menyempurnakan  zakat fitrah yang diberikan pada bulan Ramadan digenapkan jadi 3 kg per orang dari aturan sebelumnya dengan takaran timbangan 2,5 kg per orang.

Menurut Kyai Nafis,perintah penggenapan besaran zakat fitrah menjadi 3 kg tersebut dapat menjadi jalan keluar terhadap perdebatan dan konflik mengenai  hitungan besaran zakat yang harus dikeluarkan umat muslim.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler