Hukum Zakat Fitrah Pada Hari Raya Idul Fitri

- 26 April 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pexels/@polina-tankilevitch-

TRENGGALEKPEDIA.COM - Islam mengajarkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan umat muslim yang disebut dengan ibadah.

Ibadah terdiri 3 macam, yakni ibadah ruhiyah, badaniyah dan ama’liyah. Ibadah ruhiyah ialah ibadah yang mengutamakan kesadarah terhadap diri kita sendiri. Karena dalam kesadaran akan mempengaruhi terhadap ibadah yang kita lakukan diberikutnya.

Ibadah yang termasuk ruhiyah ialah menucapkan 2 kalimat syahadat. Ibadah badaniyah adalah ibadah yang memerlukan peranan anggota tubuh.

Contoh ibadah ini ialah shloat lima waktu. Ibadah amaliyah adalah ibadah harta kekayaan yang dikeluarkan oleh seorang misalnya ialah membayar zakat.

Zakat yang termasuk dalam ibadah sebagai bentuk bagian dari rukun Islam yang ketiga yang dilaksanakan oleh umat Islam. Juga salah satu ibadah yang dianjurkan di dalam Al Qur’an.

Selain zakat terdapat pula istilah Sodaqoh untuk perbuatan yang berkaitan dengan harta kekayaan yang dimiliki seorang. Tujuannya keduanya ialah sama beribadah untuk mencari keridhoan Allah’ namun kedua istilah tersebut berbeda dipandang dari segi hukum.

1. Zakat mempunyai fungsi yang jelas yakni sebagai mensucikan atau membersihkannya harta dan jiwa orang yang mengeluarkan /memberikannya.

Zakat terbagi menjadi 2(dua) macam yaitu Zakat Mal (harta) dan Zakat Fitrah (jiwa) pengeluaran zakat dilakukan dengan mmperhatikan syarat dan tata caranya.

Baca Juga: Bolehkah Zakat Diwakilkan Orang Lain? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x