Untuk diketahui, apabila di awal Ramadhan tidak dapat menjalankan puasa, semisal wanita yang tengah mengalami menstruasi. Bagaimana hukumnya?
Dalam pemahaman konteks dan alasan mengapa pendapat Malikiyyah memperbolehkan menjamak niat di awal Ramadhan, para fuqaha Malikiyyah menegaskan bahwa alasan dicukupkannya satu kali niat untuk puasa satu bulan adalah karena satu bulan penuh puasa Ramadhan dihukumi satu kesatuan.
Baca Juga: Menteri Agama Ingatkan Umat Islam Jaga Protokol Kesehatan Selama Ramadhan
Sehingga, niat di awal Ramadhan sudah mencukupi untuk hari berikutnya.
Karena, selama satu bulan umat Islam diwajibkan berpuasa tanpa ada jeda, seperti satu paket barang tanpa dicampuri sesuatu yang lain.
Untuk diperhatikan, peringkasan / jama' niat puasa ini hanya boleh ditunaikan saat bulan Ramadhan saja.
Semisal puasa sunnah senin dan kamis dan qadha' tidak dibolehkan dengan niat seperti diatas.
Baca Juga: Update Terbaru Covid-19 Senin 12 April 2021: Ada Tambahan Kasus Positif Sebanyak 4.829
Karena tidak dihukumi satu kesatuan, dan harus diniati sendiri-sendiri.
Syekh Muhammad bin Yusuf al-Ghurnathi, salah seorang pakar fiqih mazhab Maliki menegaskan: