Mengganti Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ini Hukumnya

- 4 April 2021, 12:22 WIB
Hukum mengganti puasa orang yang meninggal.
Hukum mengganti puasa orang yang meninggal. /TRENGGALEKPEDIA.COM/NU.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dalam mengganti puasa orang yang telah meninggal dunia, beberapa ulama pun menemukan kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut, jika hutang puasa orang yang meninggal harus dibayar, atau diqadha.

Meskipun demikian, ada pula ulama yang berbeda pendapat mengenai tata cara pembayarannya.

Baca Juga: Kiat Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah

Qadha atau pembayaran hutang puasa tersebut salah satunya dapat dibayar dengan fidyah atau sedekah.

Sedekah ini dapat berupa makanan pokok sebanyak satu mud atau sekitar 675 gram atau 6,75 ons beras.

Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M), juz VI, halaman 337 oleh Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab.

Yang artinya, 'Seandainya seseorang memiliki hutang puasa dan ia belum sempat membayarnya sampai wafat, maka kau harus menimbang terlebih dahulu'.

Selanjutnya, 'Jika ia menundanya karena uzur yang terus menerus hingga wafat, maka ia tidak berkewajiban apapun karena puasa itu kewajiban yang tidak mungkin dikerjakannya hingga wafat sehingga status kewajibannya gugur seperti ibadah haji'.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah