Namun pendapat lain yang mengatakan bahwa perbuatan semacam ini termasuk menelan makanan yang sebenarnysa memungkinkan baginya untuk membuangnya tanpa terpaksa.
Apalagi ia sedang berpuasa, sehingga puasanya batal.
Dari dua pendapat di atas, bisa disimpulkan sebagai berikut :
1. Sisa makanan di mulut orang yang berpuasa yang terbawa secara tidak sengaja oleh air liur masuk ke rongga mulut, maka puasanya tidak batal.
2. Lalu untuk sisa makanan di mulut orang yang berpuasa sengaja ditelan, puasanya batal.
3. Untuk sisa makanan di mulut jumlahnya sedikit, tidak mungkin diludahkan, kemudian ditelan, maka puasanya tidak batal.
4. Sisa makanan di mulut jumlahnya banyak dan kemudian diludahkan, puasanya tidak batal.
Baca Juga: Sinopsis Kulfi Hari Ini, Kamis 15 April 2021: Lovely akan Menculik Amyra