Bagaimana Hukumnya Jika Ada Sisa Makanan Dimulut, Sah atau Batal? Berikut Penjelasannya

- 15 April 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi mulut
Ilustrasi mulut /PIXABAY/TUMISU

Namun pendapat lain yang mengatakan bahwa perbuatan semacam ini termasuk menelan makanan yang sebenarnysa memungkinkan baginya untuk membuangnya tanpa terpaksa.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Kamis 15 April 2021: Ada Para Pencari Tuhan Jilid 14 dan Buku Harian Seorang Istr

Apalagi ia sedang berpuasa, sehingga puasanya batal. 

Dari dua pendapat di atas, bisa disimpulkan sebagai berikut :

1. Sisa makanan di mulut orang yang berpuasa yang terbawa secara tidak sengaja oleh air liur masuk ke rongga mulut, maka puasanya tidak batal.

2. Lalu untuk sisa makanan di mulut orang yang berpuasa sengaja ditelan, puasanya batal.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Kamis 15 April 2021: Sahurnya Pesbukers, Kulfi hingga Jodoh Wasiat Bapak 2

3. Untuk sisa makanan di mulut jumlahnya sedikit, tidak mungkin diludahkan, kemudian ditelan, maka puasanya tidak batal.

4. Sisa makanan di mulut jumlahnya banyak dan kemudian diludahkan, puasanya tidak batal.

Baca Juga: Sinopsis Kulfi Hari Ini, Kamis 15 April 2021: Lovely akan Menculik Amyra

Halaman:

Editor: Samsul Abidin

Sumber: Dalam Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah