Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Baca Penjelasannya Sebelum Terlanjur

- 17 April 2021, 14:56 WIB
Hukum mengupil ketika menjalankan ibadah puasa menurut jumhur ulama fiqih.
Hukum mengupil ketika menjalankan ibadah puasa menurut jumhur ulama fiqih. /freepik

TRENGGALEKPEDIA.COM - Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan nafsu mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Selain, tidak memasukkan segala seuatu ke dalam mulut, ada juga beberapa hal yang membatalkan puasa.

Yakni berhubungan intim di siang hari, muntah dengan sengaja keluar air mani secara sengaja, haid, nifas, gila, dan memasukkan sesuatu secara sengaja baik ke dalam lubang manusia.

Baca Juga: Drama Korea Terbaru Lee Je Hoon Berjudul Taxi Driver Terus Cetak Rating Tertinggi

Dari beberapa larangan diatas, apakah Anda sempat berfirikir jika mengupil akankah membatalkan puasa kita?

Menurut jumhur ulama hukum fiqih bersepakat, bahwa memasukkan segala sesuatu dengan sengaja ke lubang yang berpangkal di rongga dalam (jauf) di tubuh manusia bisa membatalkan puasa.

Lubang pada tubuh manusia itu antara lain mulut, hidung, telinga, rongga mata, dubur dan alat kelamin.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik, Ketua Satgas Covid-19: Jangan Ada yang Keberatan agar Tak Menyesal

Baca Juga: Rumah Bek Roma Chris Smalling Dirampok, Jam Rolex dan Perhiasan Raib

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah