Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
Baca Juga: Apakah Infaq dan Sedekah Itu Sama? Berikut Penjelasan beserta Makna dan Hukumnya
Sebagai pengingat, pemberian zakat fitrah berhukum wajib untuk jangka waktu tertentu.
Jika seseorang melewatkan jangka waktu tanpa alasan yang kuat, dia telah berdosa dan tidak dapat menebusnya.
Zakat fitrah ini menjadi wajib hukumnya sejak matahari terbenam di hari terakhir puasa dan tetap wajib sampai dimulainya salat Eid atau salat Idulfitri (yaitu sesaat setelah matahari terbit keesokan harinya).
Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Golongan yang Berhak Diberi
Meskipun demikian, dapat dibayarkan sebelum periode yang disebutkan di atas, karena banyak sahabat Nabi (SAW) biasa membayar Fitrah beberapa hari sebelum Idul Fitri.
Sedangkan, besar pembayaran zakat fitrah disebut 'sa’a', yaitu jumlah minimum yang ditentukan. Itu sama untuk semua orang, terlepas dari kelompok pendapatan mereka yang berbeda.
Satu sa'a setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 Kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Perhitungan ini berdasarkan laporan Ibn 'Umar bahwa Nabi (SAW) mewajibkan Fitrah dan dibayar dengan sa'a yang boleh berupa kurma kering atau sa'a jelai.