Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasan Gus Baha

- 18 Maret 2022, 13:33 WIB
Setiap orang yang berpuasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya untuk menahan nafsu yang bisa membatalkan puasa, termasuk berhubungan badan.
Setiap orang yang berpuasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya untuk menahan nafsu yang bisa membatalkan puasa, termasuk berhubungan badan. /Pexels

Adapun hukuman atau kafarat jima’nya adalah:

1.Memerdekaan budak perempuan yang beriman dan tidak cacat.

2. Jika tidak mampu, gantiya adalah dengan puasa 60 hari berturut-turut.

3. Jika masih tidak mampu, gantinya harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu Mud (kurang lebih sepertiga liter beras).

Hukuman atau kafarat diatas berdasarkan hadits  sahih Riwayat Imam Bukahri:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lantas berkata, Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”

Baca Juga: Perhatikan! Siapkan Ketiga Amalan Ini Menjelang Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

“Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari)."

Jika dibandingkan dengan hukuman batalnya puasa karena makan atau minum, hukuman batalnya puasa karena berhubungan badan sangatlah berat.

Beratnya hukuman ini bukan tanpa alasan, dalam ceramahnya Gus Baha menjelaskan:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah