Adapun hukuman atau kafarat jima’nya adalah:
1.Memerdekaan budak perempuan yang beriman dan tidak cacat.
2. Jika tidak mampu, gantiya adalah dengan puasa 60 hari berturut-turut.
3. Jika masih tidak mampu, gantinya harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu Mud (kurang lebih sepertiga liter beras).
Hukuman atau kafarat diatas berdasarkan hadits sahih Riwayat Imam Bukahri:
"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lantas berkata, Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”
Baca Juga: Perhatikan! Siapkan Ketiga Amalan Ini Menjelang Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat
“Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari)."
Jika dibandingkan dengan hukuman batalnya puasa karena makan atau minum, hukuman batalnya puasa karena berhubungan badan sangatlah berat.
Beratnya hukuman ini bukan tanpa alasan, dalam ceramahnya Gus Baha menjelaskan: