“Menurut Imam Maliki, Ini Madzhab Maliki, kenapa hukumannya seberat itu? Dengarkan! Karena melecehkan bulan Ramadhan atau tidak menghormati bulan ramadhan tanpa udzur syarqiyah,”
Beratnya hukum berhubungan badan suami istri di bulan ramadhan, menurut Madzhab Maliki karena orang yang berhubungan badan di bulan ramadhan dalam keadaan puasa sama saja dengan merusak kehormatan bulan ramadhan.***