TRENGGALEKPEDIA.COM – Ziarah kubur juga bisa dilakukan untuk mengamalkan hadist Rasulullah Saw.
Hadist tersebut berbunyi “Perbanyaklah kalian mengingat pemutus segala kelezatan yakni kematian”, hadist riwayat Tirmidzi.
Maka dari itu, salah satu amalan yang bisa kita lakukan untuk sarana mengingat kematian adalah dengan berziarah kubur kepada saudara muslim dan muslimah yang lebih dulu berada di alam barzah.
Dengan berziarah kubur itulah kita akan mengingat bahwa suatu ketika kita akan berada di fase tersebut dan berada di alam barzah.
Rasulullah sendiri sudah menjelaskan bahwasanya hukum berziarah kubur adalah Sunnah.
Namun juga dianjurkan sebagaimana sabda Rasulullah Saw dalam hadist riwayat Muslim dalam kitab shahihnya.
Rasullulah berkata “Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah karena itu akan mengingatkan akhirat kalian”.
Berziarah kubur bisa dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Namun antara laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan hukum dalam berziarah. Jika perempuan berziarah kubur maka hukumnya Mubah atau boleh.