Apa Hukum Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Sejarah Tentang Puasa

- 18 April 2022, 23:57 WIB
Ilustrasi hukum membatalkan puasa
Ilustrasi hukum membatalkan puasa /ambroo/PIXABAY

TRENGGALEKPEDIA.COM – Puasa bulan Ramadhan merupakan kewajiban seluruh insan Muslim yang sudah baligh.

Barangsiapa yang membatalkan puasa tanpa adanya udzur atau halangan yang dibenarkan syariat maka sungguh besar sekali adzabnya.

Dalam hadist dijelaskan, dahulu di saat Rasulullah saw. tengah tertidur beliau tiba-tiba didatangi oleh dua lelaki, lalu kedua orang itu menarik lengan nabi untuk menaiki gunung dengan jalanan yang terjal.

Saat sampai di puncak gunung tiba-tiba terdengar teriakan yang sangat keras.

Kedua lelaki itu menjelaskan bahwa suara tersebut adalah jeritan penghuni neraka.

Di perjalanan selanjutnya nampak satu kaum yang tengah tergantung pergelangan kakinya, terlihat perut mereka yang robek dan mengucurkan darah.

Baca Juga: Jangan Ragu-ragu, Inilah Keutamaan Sedekah di Bulan Penuh Berkah

Ternyata kaum yang diazab itu adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktu adzan magrib tiba.

Tahukah kamu? Sebelum kewajiban puasa disyariatkan ternyata kegiatan puasa sudah ada sejak zaman Nabi Adam a.s.

Dijelaskan dalam tafsir, bahwasanya Nabi Adam a.s dulu pernah melaksanakan puasa selama 3 hari berturut-turut, puasa ini yang kita kenal dengan puasa ayamul bidh.

Dahulu ketika Nabi Adam diturunkan dari surga ke bumi, kulitnya mengalami terbakar matahari hingga menyebabkannya berwarna hitam.

Lalu datanglah malaikat Jibril dan bertanya, “Wahai Adam, maukah bila kulitmu memutih kembali,” kemudian dijawabnya “Ya, tentu saja mau,” Jibril menjawab “Kau berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15,”

Kemudian keajaiban terjadi, pada hari pertama sepertiga dari seluruh tubuh nabi Adam pun mulai kembali memutih, kemudian setengah pada hari ke-2, dan seluruhnya kembali normal pada hari ke-3.

Bukan hanya Nabi Adam, adapun Nabi Nuh a.s juga pernah melaksanakan puasa yakni puasa asyura.

Ketika banjir bandang yang sangat besar melanda, seluruh kaumnya menaiki kapal yang diceritakan sejarah.

Kapal tersebut dikabarkan berlayar selama 6 bulan terhitung sejak bulan rajab, ketika masuk bulan muharram tepatnya pada hari ke-10. Hingga akhirnya kapal tersebut akhirnya berlabuh di sebuah gunung.

Hari itu dikenal dengan hari Asyura, kemudian Nabi Nuh mengajak kaumnya untuk berpuasa sebagai rasa bersyukur kepada Allah SWT atas diselamatkannya mereka, yang kemudian kini kita kenal sebagai puasa asyura.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap: Niat untuk Diri Sendiri, Anak, Istri dan Orang yang Diwakilkan

Kemudian, adapun kewajiban puasa bulan ramadhan turun pada bulan sya'ban tahun ke-2 hijriyah.

Perintah Allah SWT untuk melaksanakan puasa Ramadhan tertuang pada surah Al-Baqarah ayat 153-185.

Perintah tersebut jelas tercantum pada ayat 153 yang bunyinya memiliki arti: “Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kamu bertaqwa,”.

Pada ayat 184  dijelaskan mengenai awal berlakunya puasa, umat islam masih diberikan kebebasan berniat, yaitu bagi yang fisiknya kuat boleh memilih melaksanakan puasa atau membayar fidyah bagi yang tidak melaksanakan, namun tetaplah puasa yang menjadi utama.

Lalu ketika umat Islam sudah terbiasa melaksanakan puasa barulah peraturan fidyah dihilangkan bagi orang yang kuat, begitulah yang tertuang pada lanjutan ayatnya yakni ayat 185.

Batas melaksanakan puasa adalah sampai magrib tiba, setelah berbuka diperbolehkan apabila ingin makan, minum atau hal lain yang dapat membatalkan puasa hingga sholat isya dan tidur, kemudian berpuasa kembali.

Namun tentunya hal ini tidaklah mudah dan berat bagi umat islam saat itu. Oleh karena itu, kemudian Allah menurunkan surah al-baqarah ayat 197 yang menjelaskan kelonggaran aturan puasa.

Yakni diperbolehkannya manusia makan minum selama malam bulan ramadhan hingga terbitnya fajar.

Dan tentunya ayat ini turun disambut dengan bahagia oleh umat muslim ketika itu.*** (Iis Stiyoputri)

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x