Membayar Fidyah Dengan Uang Karena Tidak Mengerjakan Puasa di Bulan Ramadan, Begini Penjelasannya

- 21 April 2022, 22:03 WIB
Jika tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadhan umat Islam diwajibkan untuk membayar Fidyah, berikut penjelasannya.
Jika tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadhan umat Islam diwajibkan untuk membayar Fidyah, berikut penjelasannya. /Foto dari pixabay.com/

 

TRENGGALEKPEDIA.COM- Untuk  orang yang tidak mampu melaksanakan puasa secara permanen di bulan Ramadan dikarenakan sakit parah  yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya atau orang tua renta dan lain sebagainya,mereka mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Mereka juga tidak memiliki kewajiban meng-qadha atau mengganti di lain waktu.Maka Untuk pengganti puasa mereka harus membayar fidyah  (denda).

Di era modern yang serba praktis apakah boleh membayar fidyah dengan uang?  Mayoritas ulama (Jumhur ulama`) dari kalangan Maliki,Syafi’I ataupun Hambali,tidak mengizinkan membayar fidyah dengan  uang.

Fidyah menurut pendapat jumhur ulama harus dibayarkan dengan makanan pokok daerah itu.

Pendapat ini berlandaskan  syariat yang berlaku, secara tegas memang memerintahkan untuk memberi makan fakir miskin,bukan memberi uang.

Baca Juga: Mari Menjaga Kesehatan Tubuh Dengan Memperhatikan 5 Tips Sehat di Bulan Ramadan Ini

Seperti  takaran mazhab Syafi’I, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah tersebut, dalam konteks Indonesia adalah beras.

Jadi kalau satu bulan penuh berarti yang harus di bayar 30 mud atau 20,25 Kg beras. Fidyah  diberikan kepada Orang-orang fakir miskin.

Sedangkan menurut pandangan Hanafiyah.Menurut mereka, fidyah boleh dilaksanakan atau diganti dengan uang.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x