a. "Hadza Minka wa laka." (HR. Abu Dawud 2795)
b. "Hadza Minka wa laka 'anni atau 'an Fulan ( sebutkan nama orang yang berqurban/Shohibul qurban)". Bacaan ini berlaku jika orang yang menyembelih buka Shohibul qurban.
c. Berdoa agar Allah menerima kurban dengan doa, " Allahumma taqabbal minni atau min Fulan ( sebutkan nama Shohibul qurban)."
d. Doa menyembelih hewan kurban sesuai Sunnah. "Allahumma haadzhi Minka wa ilaika, fataqabbal minni ya kariim. "( Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku).
Tidak ada doa khusus yang panjang ketika hendak menyembelih hewan kurbannya sendiri.
6. Tidak memperlihatkan alat potong pada hewan kurban dan gunakan pisau tajam
Hal tersebut dilakukan agar tidak menyakiti hewan kurban. Syarat sah penyembelihan hewan kurban harus memotong 3 saluran di leher bagian depan ( posisinya di sisi bawah jakun). Meliputi, saluran pernafasan atau hulqum, saluran makan atau mari', dua pembuluh darah atau wadajaain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri).
7. Langkah setelah disembelih
Setelah disembelih hewan kurban tidak boleh langsung diproses lebih lanjut, tidak dikuliti serta tidak boleh dipotong ekornya, kakinya, dan kepalanya, kecuali diyakini telah mati dengan sempurna.
8. Gantung hewan kurban yang sudah disembelih