TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak informasi mengenai perbedaan atau perbandingan gaji PNS dengan PPPK yang telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah
Sebagaimana diketahui, SK PPPK di tahun 2023 telah selesai dibagikan kepada para pegawai yang berhak menerimanya.
Namun sudah taukah kalian, kalau ternyata ada perbedaan gaji lho yang diterima oleh PNS dan PPPK,
Meski dilihat dari golongan sama, namun tetap ada perbedaan gaji PNS dan PPPK yang diterima.
Perbedaan tersebut dapat dilihat atau mengacu ke beberapa hal, yaitu:
Pertama, kenaikan gaji PNS akan diberikan berdasarkan golongan dan bisa berganti apabila PNS naik pangkat.
Kedua, untuk gaji PPPK akan diberikan sesuai dengan golongan dan akan naik gaji yang mengacuk pada masa kerja.
Selain jenis gaji, jenis golongan pada PNS dan PPPK sendiri juga ada perbedaan.
Di mana golongan untuk PNS ada golongan I sampai golongan IV
Baca Juga: Ini Jenis Insentif Terbaru untuk PNS Selain Kenaikan Gaji Agustus 2023 Mendatang
Sementara untuk PPPK jenis golongannya lebih banyak, yaitu golongan I sampai dengan golongan VXII.
Jenis pembayaran gaji PNS nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019
Sedangkan untuk gaji PPPK berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun jenis pembayaran gaji PNS dan PPPK sebagai berikut:
Baca Juga: SIMAK! Ini Aturan Baru Menpan RB Tahun 2023 tentang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK
Gaji PNS Berdasarkan Golongan:
Golongan IA (paling kecil) mendapat gaji dengan nominal Rp. 1.486.500
Golongan IV E (paling tinggi) mendapat gaji dengan nominal Rp 5.901.200
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan:
Golongan I (paling kecil) mendapat gaji dengan nominal Rp. 1.794.900
Golongan VXII (paling besar) mendapat gaji dengan nominal Rp. 6.786.500
Meski ada perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, namun kedua ASN ini mempunyai kesamaan dari sisi tunjangan.
Adapun rincian tunjangan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK dengan jumlah yang sama sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (diberikan bagi PNS dan PPPK di pemerintah pusat)
- Tunjangan penghasilan pegawai (diberikan bagi PNS dan PPPK di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (diberikan bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (diberikan bagi PNS dan PPPK yang memiliki kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (diberikan untuk guru dan dosen)
Meski komponennya sama, perbedaan tersebut akan berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga bermanfaat.***