Jokowi Sudah Menandatangi 3 Perpres, PNS di Instansi Ini Berhak Dapat Kenaikan Tunjangan

4 Agustus 2023, 17:58 WIB
Jokowi Sudah Menandatangi 3 Perpres, PNS di Instansi Ini Berhak Dapat Kenaikan Tunjangan /Biro Pers setpres /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena akan akan kenaikan tunjangan dengan nominal yang cukup besar

Ada 3 Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi sehingga PNS di 3 instansi berhak mendapat kenaikan tunjangan.

Ditandatanginya 3 Perpres tersebut menandakan bahwa kenaikan tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin akan segera berlaku.

Baca Juga: RESMI! Ini Jumlah Penetapan Formasi ASN 2023, Kebutuhan Capai 572496

Awalnya, kabar baik untuk PNS ini sudah muncul pada bulan Juni yang lalu, dan kini kabar tersebut semakin mendekati kenyataan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi  telah menyetujui tentang kenaikan tukin ini dengan mengeluarkan 3 Perpres yang berbeda.

Sehingga, kabar kenaikan tunjangan itu semakin mendekati posistif dan tinggal menunggu mekanismenya.

Baca Juga: Penjelasan RUU ASN Tentang Kategori Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat PNS

Adapun 3 Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 32,33, dan 34 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja PNS.

Namun perlu dicatat, bahwa 3 Perpres tersebut tidak berlaku untuk PNS disemua instansi. Artinya Perpres tersebut hanya mengatur tukin di instansi tertentu.

Berikut ini adalah 3 instansi yang mendapat berkah dari 3 Perpres yang telah disetujui oleh Jokowi tersebut:

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Pilih Mana antara BUMN dan PNS? Ini Perbedaannya

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas)

3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: PERBEDAAN Gaji PNS dan PPPK Sesuai Peraturan Pemerintah, Mana yang Lebih Besar?

Sehingga PNS di 3 instansi tersebut dapat mendapatkan manfaat dengan diberlakukannya 3 Perpres yang baru saja ditandatangani oleh Jokowi.

Kenaikan tunjangan ini diharapkan bisa memberi motivasi para PNS agar lebih semangat lagi dalam menjadi pelayan masyarakat.

Itulah informasi mengenai 3 Perpres yang mengatur kenaikan tunjangan PNS di 3 instansi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler