7 Klaster Menjadi Fokus Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Langsung Diangkat PNS Asal Memenuhi 2 Kriteria Ini

- 3 Agustus 2023, 17:04 WIB
7 Klaster Menjadi Fokus Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Langsung Diangkat PNS Asal Memenuhi 2 Kriteria Ini
7 Klaster Menjadi Fokus Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Langsung Diangkat PNS Asal Memenuhi 2 Kriteria Ini /smkmucirebon.sch.id

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada 7 klaster yang menjadi fokus revisi UU ASN di mana tenaga honorer dengan 2 kriteria ini akan langsung diangkat menjadi PNS.

Mengenai revisi UU ASN yang mengatur tentang kategori tenaga honorer akan segera disahkan oleh DPR RI melalui sidang pleno.

Ada 7 klaster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN Nomor 5 tahun 2024 adalah tentang Aparatur Sipil Negara ada.

Adapun 2 kriteria tenaga honerer yang akan diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:

Tenaga Honorer Kriteria I:

Baca Juga: Perbedaan Jumlah Formasi CPNS PPPK 2023 Terbaru Hasil Forum Legislasi

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah.

Masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus hingga berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Tenaga Honorer Kriteria II

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x