Penjelasan RUU ASN Tentang Kategori Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat PNS

- 3 Agustus 2023, 16:07 WIB
Penjelasan RUU ASN Tentang Kategori Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat PNS
Penjelasan RUU ASN Tentang Kategori Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat PNS /PRITIM/PRMN/NERI JANUARI STIANI/

TRENGGALEKPEDIA.COM – RUU ASN yang mengatur tentang kategori tenaga honorer langsung diangkat PNS akan segera disahkan oleh DPR RI dalam waktu dekat melalui sidang pleno.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Guspardi Gaus selaku Anggota Komisi II DPR RI. Ia menjelaskan bahwa RUU ASN hanya tinggal mengetuk palu saja.

"RUU ASN tinggal mengetuk palu. Ya mudah mudahan setelah tanggal 15 Agustus akan mengakhiri masa reses, setelah itu kami akan mengadakan rapat internal dan akan menjadwalkan kapan dilaksanakannya pleno," ungkap Guspardi dalam Diskusi Forum Legislasi, dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Perbedaan Jumlah Formasi CPNS PPPK 2023 Terbaru Hasil Forum Legislasi

Adapun salah satu revisi UU ASN Nomor 5 tahun 2024 adalah tentang Aparatur Sipil Negara ada 7 klaster.

Sementara itu, pokok utama dalam revisi UU tersebut mulai dari penghapuasan KASN hingga perampingan organisasi di ASN.

Berikut ini adalah 7 klaster dalam revisi UU ASN, yaitu:Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

  • Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK
  • Kesejahteraan PPPK
  • Pengurangan ASN
  • Pengangkatan tenaga honorer
  • Digitalisasi manajemen ASN
  • ASN di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.

Baca Juga: KETOK PALU! Jumlah Usulan Formasi CPNS PPPK 2023 Tak Diterima, Ini Penjelasannya

Dari sekian pembahasan dalam revisi UU ASN tersebut, yang menjadi pembahasan lebih pokok adalah mengenai permasalahan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x