Pilih PNS atau PPPK? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jenis Tunjangan

- 2 Agustus 2023, 12:23 WIB
Pilih PNS atau PPPK? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jenis Tunjangan
Pilih PNS atau PPPK? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jenis Tunjangan /Menpan.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Rekrutmen ASN akan segera dibuka bulan September 2023 mendatang.

Namun sebelum memilih formasi dalam seleksi pendaftaran CPNS 2023, sudah taukah kalian gaji pokok dan jenis tunjangan PNS dan PPPK?

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai jenis gaji pokok PNS dan PPPK sesuai jenis golongan dan jenis tunjangan yang disesuaikan dengan kinerja.

Gaji PNS dan PPPK sendiri akan dibedakan sesuai jenis golongan, yaitu:

Baca Juga: PERBEDAAN Gaji PNS dan PPPK Sesuai Peraturan Pemerintah, Mana yang Lebih Besar?

Golongan I sampai golongan IV untuk PNS. Sementara golongan I sampai dengan golongan VXII untuk PPPK

Nominal gaji PNS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019. Sedangkan untuk gaji PPPK berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun jenis gaji pokok PNS dan PPPK yang disesuaikan dengan golongan sebagai berikut:

Gaji Pokok PNS:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x