Ada Kado Spesial untuk Tenaga Honorer Menjelang Hari Kemerdekaan

9 Agustus 2023, 10:55 WIB
Ada Kado Spesial untuk Tenaga Honorer Menjelang Hari Kemerdekaan /Dokumen salah satu tenaga honorer Kabupaten Pandeglang

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kado spesial yang akan diberikan pemerintah dan DPR kepada tenaga honorer menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada detik-detik menjelang hari Kemerdekaan, tenaga honorer akan mendapatkan kabar bahagia yang akan segera diumumkan oleh pemerintah.

Adapun kado spesial tersbeut karena tenaga honorer dengan kriteria tertentu akan mendapat peluang untuk lolos menjadi PNS dalam seleksi CPNS September 2023.

Baca Juga: 7 Klaster Menjadi Fokus Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Langsung Diangkat PNS Asal Memenuhi 2 Kriteria Ini

Mengenai tenaga honorer yang akan diangkat PNS tersebut sebagai berikut:

Tenaga Honorer Kriteria I:

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah.

Masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus hingga berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Baca Juga: Penjelasan RUU ASN Tentang Kategori Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat PNS

Tenaga Honorer Kriteria II

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai BUKAN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kriteria tenaga honorer tersebut diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005.

Masih bekerja hingga saat ini secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Sementara itu, pokok utama dalam revisi UU tersebut mulai dari penghapuasan KASN hingga perampingan organisasi di ASN.

Baca Juga: SIMAK! Ini Aturan Baru Menpan RB Tahun 2023 tentang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK

Berikut ini adalah 7 klaster dalam revisi UU ASN, yaitu:

- Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

- Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK

- Kesejahteraan PPPK

- Pengurangan ASN

- Pengangkatan tenaga honorer

- Digitalisasi manajemen ASN

- ASN di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.

Dari sekian pembahasan dalam revisi UU ASN tersebut, yang menjadi pembahasan lebih pokok adalah mengenai permasalahan tenaga honorer.

Jadi 2 kriteria tenaga honorer di atas lah yang menjadi prioritas sehingga berpeluang tinggi menjadi PNS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler