Ini Rincian Gaji TNI Pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal

9 Agustus 2023, 12:36 WIB
Ilustrasi Ini Rincian Gaji TNI Pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal /PMJ News

TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak informasi mengenai gaji TNI Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal

Menjadi anggota Tentara Republik Indonesia (TNI) pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal merupakan impian semua orang.

Selain menjadi abdi negara, TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal juga berhak mendapat gaji bulanan atas kerja yang dilakukan.

Gaji TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal ini hampir sama dengan sistem gaji PNS, hanya saja dikelompokkan berdasarkan pangkat dan pendidikan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH PNS! Ini Detail dan Rincian Kejutan dari Sri Mulyani Jelang Kenaikan Gaji 16 Agustus 2023

Sebagai sebuah catatan, gaji TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal ini ditentukan oleh faktor pangkat, masa kerja dan tugas yang diemban.

Sehingga, TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar, maka nominal gaji yang akan diterima juga akan semakin besar.

Agar mengetahui rincian gaji TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal setiap bulan, berikut ini rincian yang diurutkan dari pangkat paling rendah selengkapnya:

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Kejutan PNS Jelang Kenaikan Gaji 16 Agustus 2023, Apa Itu?

TNI Pangkat Perwira Pertama:

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

TNI Pangkat Perwira Menengah:

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Baca Juga: H-10 Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Diumumkan, Ini Bocoran Skema Besaran Kenaikan Gaji

TNI Pangkat Perwira Tinggi:

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Pilih PNS atau PPPK? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jenis Tunjangan

Gaji di atas merupakan gaji pokok TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal, dan belum termasuk gaji di luar pokok. Artinya, bisa ada gaji lain berupa tunjangan di luar gaji tersebut.

Sehingga gaji yang diberikan pemerintah kepada TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik.

Itulah informasi mengenai gaji TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal yang akan didapat setiap bulan yang mencapai Rp3,5 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler